Sorong — Penanganan dugaan perburuan penyu sisik di perairan Raja Ampat kini memasuki tahap pemeriksaan keimigrasian. Seorang warga negara China berinisial WS telah dibawa ke Kantor Imigrasi Sorong untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang diduga terjadi di kawasan konservasi tersebut.
Berdasarkan laporan ANTARA, Imigrasi Sorong masih mendalami dokumen perjalanan dan izin tinggal WS. Pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh karena petugas menunggu kehadiran penasihat hukum serta penerjemah untuk yang bersangkutan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak berwenang di Raja Ampat. Imigrasi kemudian menelusuri keberadaan WS melalui sistem keimigrasian setelah diketahui ia memiliki rencana perjalanan ke luar Indonesia. Koordinasi dengan Imigrasi Makassar dilakukan hingga WS diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum melanjutkan penerbangan.
Laporan detikTravel menyebut dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan aktivitas spearfishing terhadap seekor penyu di perairan Raja Ampat. Dalam penanganannya, Imigrasi Sorong juga berkoordinasi dengan PSDKP dan Polda Papua Barat Daya untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan konservasi.
Penyu sisik, yang memiliki nama ilmiah Eretmochelys imbricata, termasuk jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Nama spesies tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Status tersebut menjadikan setiap dugaan gangguan terhadap penyu sisik perlu ditangani melalui proses hukum dan pemeriksaan yang cermat.
Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan aktivitas wisata bahari di Raja Ampat. Destinasi ini dikenal memiliki kawasan konservasi perairan dengan kekayaan hayati yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Aktivitas menyelam, snorkeling, hingga pemancingan harus dijalankan dengan mematuhi aturan perlindungan ekosistem dan satwa laut.
Imigrasi Sorong mengimbau wisatawan asing agar menghormati hukum yang berlaku selama berada di Raja Ampat. Pemandu wisata juga diingatkan untuk tidak mempromosikan kegiatan spearfishing, terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Hingga kini, penyelidikan oleh aparat terkait dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WS masih berjalan. Status hukum dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil koordinasi antarinstansi yang menangani dugaan pelanggaran tersebut.













